Kajari PALI Menerima Lima Tersangka Palaku Perampokan Toko Mas Pendopo

Header Menu


Gambar atas HPN

Gambar atas HPN

Kajari PALI Menerima Lima Tersangka Palaku Perampokan Toko Mas Pendopo

Rabu, 27 Desember 2023

 

Foto: Suasana Press Release Kejari PALI Perkara Perampokan Toko Mas


PALI, Galih Info - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Press Release kasus yang sempat menghebohkan warga Bumi Serepat Serasan Berapa Bulan lalu yakni perampokan Toko Mas Di Pasar Pendopo PALI.

Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando ,SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri menerangkan kita telah menerima tahap 2 perkara perampokan tokoh emas pasar pendopo, dan akan kita limpahkan ke pengadilan.

"Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menanangani perkara perampokan tokoh mas yang viral di PALI, dengan menahan lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penada yang akan kita lakukan penahanan di rutan Muara Enim." Ungkapnya

Lima tersangka ini akan  diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara.

Barang Bukti hasil penyitaan dari tangan tersangka yakni.
-- 1 alat pelebur perhiasan
– 9 keping perhiasan 
– 2 pucuk senjata api rakitan
– 10 butir amunisi
– 1 unit motor yamaha vega
– 1 unit honda beat.
(Red)